Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kemenko PMK, baik itu Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kemenko PMK, Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini saya sebagai whistleblower Kemenko PMK, melakukan pengaduan pada whistleblowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur menipu ataupun niatan memberikan keterangan palsu, bersedia memantau perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistleblowing system apabila diperlukan